Berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Natuna Kabupaten Natuna Nomor: 52 /SK/ 2016 Tentang Penetapan Instalasi, Unit Pelayanan Fungsional dan Ruangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna, Instalasi di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna terdiri dari: